Mandi secara umum yaa diambil kaidah umumnya mandi. Semuanya menjadi basah, sengaja atau tidak.
Dalilnya umum, ambil keumumannya.
Jika ada batasan khusus sbgm yg antum inginkan (berdasarkan "anggapan" itu) maka justeru antum yg dituntut menyertakan dalil khususnya.
Adapun tempatnya silakan bisa dipilih. Kalau terapi mandi yg dipraktekkan Nabi kpd para sahabat, itu dilakukan di luar ruang dan mrk dilapisi pakaian (lembar kain / sarung).
Seandainya di kamar mandi boleh, di luar juga boleh.
Jika antum masih berpendapat thd air ruqyah seperti itu dgbsegala konsekuensi selanjutnya, maka (saran sy) sebaiknya tetap memberi keluasan dan kemudahan dg menyertakan pilihan2 pendapat lai itu dalam penjelasan antum, ustadz. Itu lbh baik.
Prinsip pengobatan itu divergen, meluas. Dari prinsip dan batas tertentu kemudian meluas. Silakan dilakukan secara leluasa kecuali hal2 yg dijelaskan berupa pembatasan2 khusus sebagai larangan atau pencegahan.
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari obat yang khobits (yang haram atau kotor).
(HR. Abu Daud 3870, Tirmidzi 2045 dan Ibnu Majah 3459. Shahih menurut Al-Hafizh Abu Thohir).
عن أبي الدرداء رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال:
إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ
Sesungguhnya ALLaah telah menurunkan penyakit dan obat. Dan ALLaah menjadikan setiap penyakit ada obatnya. Maka berobatlah, tetapi janganlah berobat dengan yang haram.”
(HR. Abu Daud no. 3874. Dho’if sanad menurut Al-Hafizh Abu Thohir).
عن عوف بن مالك الأشجعي رضي الله عنه، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:
لاَ بَـأْسَ بِالرُّقْيَةِ (بِالرُّقى) مَالَمْ تَكُنْ شِرْكـاً
Dari 'Auf bin Malik, RasuluLLaah shallaLLaahu 'alaihi wasallam bersabda: Tidak mengapa mantera itu (dilakukan) selama tidak mengandung kesyirikan
(HR Muslim)
Sedangkan prinsip ritual (ibadah mahdhah) itu menyempit - konvergen. Dari nilai2 umum yg ada, dijadikan sbg kegiatan khusus yg penuh makna, simbolis baik ucapan maupun gerakan. Tidak boleh dilakukan sampai ada penjelasan khususnya.
Sangat kacau dan akan banyak persoalan jika mengelompokkan Ruqyah ke dalam ranah Ibadah mahdhah (ritual), mengikuti kaidah2nya.
Menjadi jelas jika memasukkan Ruqyah ke dlm ranah pengobatan. Mantera2 yg dilakukan secara teknis dipersilakan utk dikerjakan (sbgm teknis yg dikerjakan oleh para sahabat ahli ruqyah sblm berIslamnya) selama tdk mengandung syirk atau kebatilan.
Sebagaimana kaidah pengobatan, setelah batasan syar'iy-nya disepakati para ulama (ijma' yg 3 point itu), maka secara teknis detail2nya sifatnya meluas. Boleh selama tdk keluar dari bingkai pembolehan syari'at. Jadi, dlm pengobatan itu ada istilah mujarab krn mmg "mujarrob" telah melalui tajribah sebelumnya tanpa keluar dr bingkai syariat. Ada ijtihad, ada ikhtiar krn pilihan2nya bianyak dan bisa terus berkembang (boleh berkembang) sbg tabiat ilmu pengobatan secara umumnya. Maka memadukan batasan2 syariat dan semangat penelitian, pengembangan dst.. menjadikan Ilmu Ruqyah Syar'iyyah (Ruqyah Haq) menjadi berkembang. Sbgm Hijamah juga berkembang secara teknis dan penerapan titik2nya.
Jadi, membatasi cara meruqyah, pilihan ayat yg dibaca, dst adalah suatu yg tidak sesuai dg ranah pengobatan. Selama disebut umum bhw Al-Quran adalah Syifa maka ayat manapun bisa dipakai. Dipadukan dg ijtihad, tajribah dan Ikhtiar maka muncul variasi2 cara. Jika kita blm terbiasa dg teknis atau cara itu, maka lihat dulu secara teliti, detailkan penelitian kita, jika perlu dicoba.. baru kemudian ambil kesimpulan. Jika jelas dan nyata ketidak sesuaiannya dg syariat maka perlu dipertegas ttg larangannya. Namun jika dianggap masih masuk dalam kaidah syariat maka biarkan dulu hingga ada yg punya alasan kuat utk disampaikan agar tidak dilakukan.
Jika secara teknis terlihat spt (mirip) teknis pekerjaan dukun, maka belum otomatis bisa dinyatakan terlarang, lihat dulu kontennya, perhatikan lagi dg teliti. Krn awalnya ruqyah sendiri sblm mendapat pembatasan dari Nabi itu aslinya adalah mantera atau jampi-jampi yg dikerjakan bbrp sahabat di masa jahiliyyah.
WaLLaahu a'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar