Imam Assuyuthi menjelaskan: "Para ulama telah ijma` tentang bolehnya ruqyah setelah tercukupinya beberapa syarat berikut ini :
- Hendaknya Ruqyah itu dengan Ayat-ayat Alquràn atau dengan Asmaul Husna. Imam Nawawi menambahkan : zikir yang bersumber dari hadits yang shahih.
- Hendaknya menggunakan Bahasa Arab atau bahasa yang bisa difahami maknanya
- Tidak boleh meyakini bahwa ruqyah itu sendiri yang menyembuhkan tapi kesembuhan itu berlaku atas izin dan takdir Allah.
- Perbarui keimanan dan keyakinannya bahwa Allah lah maha kauasa atas segala sesuatu
- Bersihkan diri dari kesyirikan pada Allah SWT
- Jauhkan diri dari rasa sombong dsb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar