Istilah Ruqyah telah ada sebelum masa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam.
Hal ini bisa diketahui dari ungkapan salah seorang sahabat yang mengatakan:
"Ini dahulu merupakan ruqyah yang kami pakai untuk menanggulangi sengatan
kalajengking". Hanya saja pada masa-masa sebelum Islam, belum ada
batasan-batasan yang menjelaskan mana yang boleh dan mana yang tidak, sehingga
terdapat banyak penyimpangan-penyimpangan yang mengandung kesyirikan. Ketika
beliau diutus sebagai rasul yang membawa ajaran tauhid, beliau melihat
banyaknya kekeliruan yang terjadi, akhirnya beliau melarang ruqyah.
Setelah
pelarangan tersebut, para sahabat mengklarifikasikan hal itu kepada beliau yang
kemudian meminta mereka untuk memaparkan ruqyah-ruqyah yang selama ini telah
mereka lakukan. Setelah pemaparan itu akhirnya beliau menetapkan bahwa; Ruqyah
yang diperbolehkan itu adalah yang tidak mengandung kesyirikan.
Batasan yang
telah ditetapkan Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam memberikan sebuah
penegasan bahwa meskipun istilah yang dipakai tetap sama (yaitu; ruqyah) akan
tetapi makna dan hakikat yang terkandung didalamnya sangat berlainan. Begitu
juga dengan istilah-istilah lain yang ada dalam khazanah keislaman, meskipun
sama secara bahasa, akan tetapi berbeda batasan definisinya secara istilah.
Batasan yang
sudah diberikan Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam berlaku untuk setiap
muslim kapan pun dan dimana pun. Ini merupakan tolok ukur yang paling utama
dalam ruqyah. Berdasarkan hal ini, akhirnya bisa dibedakan mana Ruqyah yang
sesuai dangan Syariat Islam dan mana yang tidak. Adanya pembatasan tersebut
akan mempermudah untuk mengetahui penyimpangan-penyimpangan yang telah terjadi
di tengah masyarakat, meskipun mereka menggunakan istilah yang sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar